Senin, 27 Juli 2009

Tugas Densus 88, Salah Kaprah?

Pelibatan personil Densus 88 Polri dalam pengawasan Ujian Nasional agar terbebas dari kecurangan pembocoran menuai protes, tidak hanya dari kalangan LSM semisal Imparsial dan ICW, melainkan juga dari mantan Mendikbud, Wardiman. Hal yang menarik protes yang dilakukan kali ini adalah lanjutan dari ketidakpuasan masyarakat atas meluasnya kewenangan dari Densus 88, yang semula hanya terfokus kepada pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana yang secara eksplisit ditegaskan dalam Skep.Kapolri No. 30/VI/2003 yang mendasari pembentukan unit khusus anti teror Polri tersebut.
Sebagaimana diketahui, selama ini Densus 88 selain dilibatkan dalam pengawasan Ujian Nasional agar terbebas dari kecurangan dan pembocoran, Densus 88 juga terlibat dalam pengamanan pilkada, penangkapan buronan pembalakan liar, hingga pada tahap penyidikan kriminalitas. Pelibatan anggota Densus 88 dalam berbagai kasus non-teror makin dipertegas dengan adanya kebijakan Kapolri pembentukan Densus 88 tingkat Polda ini. Justifikasi Kapolri bahwa Densus 88 juga menjalankan peran penegakan hukum sesungguhnya tidak sepenuhnya salah, sebab Densus 88 berada dibawah Bareskrim Mabes Polri, dan Ditreskrim di tingkat Polda. Hanya saja pelibatan Densus 88 pada kasus non-teror tidak hanya mencederai esensi dari keberadaan unit khusus anti teror tersebut, tapi juga asasi masyarakat terganggu.
Selama ini keberadaan Densus 88 merupakan jawaban dari kebutuhan akan adanya unit khusus yang memiliki kewenangan utama dalam melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Akan tetapi, kewenangan tersebut menjadi makin kabur maknanya setelah Densus 88 secara massal dibentuk ditiap Polda dan melekat fungsinya dengan Reskrim. Asumsi pembentukan Densus 88 di tiap polda juga didasari pada analisis yang lemah tentang perang melawan terorisme sebagai sebuah perang yang meluas dan jangka panjang. Sehingga membentuk Densus 88 di tiap polda menjadi suatu kebutuhan mendesak. Padahal bila merujuk pada tipologi gerakan terorisme, hampir selalu pola pergerakannya terfokus pada obyek vital negara,dan tidak meluas. Bilapun ada pergerakan yang terkait dengan jaringan teroris, maka kepolisian daerah setempat dengan unit Brimob-nya dapat mengambil langkah-langkah pre-emtif dan preventif. Sebagaimana selama ini dilakukan sebelum Densus 88 dibentuk di tiap polda.
Harus diakui bahwa sulit memisahkan peran dan fungsi reskrim dengan Densus 88, sebab unit teror tersebut berada di bawah badan reserse dan kriminal. Tak heran apabila kemudian, apa yang menjadi tugas dan fungsi reskrim akan melekat pula pada Densus 88. Sehingga tak heran apabila pelibatan Densus 88 dalam berbagai kasus non-teror merupakan penugasan dari kepala Bareskrim Mabes Polri ataupun Direktur Reskrim Polda. Sekedar gambaran misalnya saat Kabareskrim Mabes Polri, Bambang Hendarso melakukan Sidak di Kalimantan Barat bersama Kapolri dan Menteri Kehutanan, M.S.Kaban, personil Densus 88 secara aktif melakukan pengamanan terhadap ribuan kubik kayu sitaan.
Terlepas bahwa keterlibatan personil Densus 88 secara aktif tidak hanya pada kasus tindak pidana terorisme, melainkan juga kasus-kasus non teror relatif baik dalam persfektif penegakan hukum. Akan tetapi perlu penegasan aturan dan wewenang dari Densus 88 secara jelas dari Kapolri. Sebab, implikasi dari ketidakjelasan aturan dan wewenang Densus 88 tidak hanya berimplikasi kepada masyarakat secara langsung, melainkan juga koordinasi di internal Polri sendiri. Adapun penegasan aturan dan wewenang terhadap Densus 88 terkait pada dua hal, yakni: Pertama, keberadaan Densus 88 di Mabes Polri dan polda-polda hanya difokuskan pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebab, dengan memfokuskan Densus 88 pada kontra-teror, berarti menjaga Densus 88 tetap sebagai unit khusus. Adapun tugas perbantuan dan pengerahan personil Densus 88 hanya pada kasus-kasus yang tidak bisa tertangani oleh unit-unit lain yang ada di Polri.
Kedua, rekruitmen dan jumlah personil Densus 88 harus dibatasi, terutama yang berada di polda-polda. Selama ini jumlah personil Densus 88 polda berkisar antara 50 hingga 75 personil, sehingga tak heran apabila ‘dikaryakan’ dalam tugas-tugas reskrim non-teror karena banyak yang menganggur. Sebagai unit khusus, jumlah tersebut di atas masih terlalu banyak. Idealnya jumlah personil Densus 88 di polda tidak lebih dari 50 personil. Dengan personil yang lebih ramping, Densus 88 akan terfokus pada mengembangkan kemampuan, tidak akan dibebani tugas dan fungsi reskrim non-teror yang banyak menuai protes masyarakat.
Dengan begitu, diharapkan Densus 88 tidak lagi salah kaprah menjalankan tugas dan fungsi yang tidak spesifik, yang banyak menuai protes masyarakat. Tapi berupaya terus fokus pada pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana yang menjadi wewenang utamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar